Senin, 12 Desember 2022 seluruh santri Pondok Pesantren Kebon Kelapa Al-Ma’rifah baik putra maupun putri, dari tingkat Tsanawiyah sampai dengan pengurus mengikuti pengajian lanjutan seputar hukum-hukum haid. Pada pengajian yang disampaikan secara langsung oleh ibu pengasuh Pondok Pesantren Kebon Kelapa Al-Ma’rifah, yang mengangkat materi dari buku “Catatan Daily Haid” karya Ning Hj. Nur Amiroh Alaudin.
Pada kesempatan kali ini ibu pengasuh membahas materi tentang “Istihadlah”. Seperti yang diketahui bahwasanya selain keadaan haid ada juga yang disebut istihadlah. Apa itu istihadlah?
Istihadlah adalah darah yang keluar dari farji perempuan selain pada waktu haid. Dan adapun darah tersebut bisa dikatakan istihadlah karena sebagai berikut:
- Ketika darah keluar kurang dari usia minimal haid (9 tahun Qomariyah).
Misal keluar darah umur 7 tahun, maka darah tersebut bukan darah haid, melainkan darah istihadlah.
- Ketika darah yang keluar kurang dari 24 jam.
Misal keluar darah selama 3 saja, maka hukumnya istihadlah.
- Ketika keluar darah padahal masa sucinya belum mencapai 15 hari.
KD : 7 hari haid
B : 11 hari suci
KD : 3 hari istihadlah penyempurna suci.
- Keluar darah haid melebihi 15 hari arau keluar darah nifas melebihi 60 hari, nantinya akan ada perincian tersendiri beberapa hari yang dihukumi haid dan berapa hari istihadlah. Tergantung masuk kategori yang mana.
Adapun pendapat yang salah kaprah mengenai hukum istihadlah. Seperti misalnya seorang perempuan haid 30 hari, beberapa pendapat menyebutkan bahwasanya 15 hari haid dan 15 hari suci (istihadlah), tetapi pendapat tersebut TIDAK TEPAT.
Yang benar adalah ketika terjadi pendarahan lebih dari 15 hari, maka jumlah haid nya (jumlah hari saja) disamakan dengan adat kebiasaan haid sebelum nya. Sementara jam sucinya juga disamakan dengan jam suci terakhir (berlaku untuk wanita yang sudah pernah haid dan suci) atau biasa disebut mu’tadah ghoiru mumayyizzah. Contoh :
- Bulan Maret : haid 7 hari
Suci 23 hari
- Bulan April : KD 20 hari
Maka hukumnya 7 hari haid dan 13 hari istihadlah
jika pendarahan nya memanjang sampai melebihi siklus haidnya, maka disamping haidnya disesuaikan dengan haid terakhir ,sucinya juga disesuaikan dengan suci terakhir misalnya :
Siklus 35 hari Maka hukumnya :
›› AH 9 hari 9 hari Haid
››AS 26 Hari 26 hari Istihadlah
Kemudian KD 40 Hari 5 Hari Haid
WAKTU MANDI MUSTAHADLAH
- Siklus (bulan) pertama istihadlah, mandinya harus menunggu setelah hari ke 15. Jadi dia wajib mengqodlo shalat yang ditinggalkan di selain haidnya (ketika darah dihukumi istihadlah).
- Selain siklus pertama (siklus kedua, ketiga dst.) mandi usai darah yang dihukumi adat haidnya dan langsung shalat.
- Setiap bersih sebelum 15 hari. Berlaku pada semua siklus.
Perlu diketahui bahwasanya ketika seorang perempuan istihadlah, ia tetap diwajibkan shalat. Dan ia terkenai hukum seperti orang yang daimul hadast. Yaitu wajib membersihkan diri sebelum sholat. Hal-hal yang harus dilakukan mustahadlah sebelum wudlu :
- Membersihkan farji dari darah yang keluar.
- Menghentikan darah dengan cara menyumbat farji dengan sejenis kapas atau mengikat dengan menggunakan kain seperti celana pesumo (tidak cukup hanya dengan pembalut saja).
- Memakai pembalut dan celana dalam.
- Jika ternyata setelah disumbat dan memakai pembalut darah masih keluar, maka dimaafkan karena darurat.
- Jika kesakitan atau sedang berpuasa, maka tidak perlu menyumbat dengan kapas, cukup dengan pembalut saja.
- Berwudlu dan bersegera melaksakan shalat.
NB: Satu wudhlu untuk satu fardhu.
Di samping menyampaikan materi tentang istihadlah, ibu pengasuh juga memberikan beberapa nasehat dan keterangan tambahan di luar materi, termasuk tentang mahar dan masa iddah.
Nasehat ibu pengasuh bahwasanya sebaik-baiknya perempuan yang meminta sedikit mahar, tetapi sebaik-baiknya laki-laki adalah yang memberikan mahar yang tinggi dalam rangka menghargai pihak keluarga perempuan.
Di dalam pengajian ini ibu pengasuh terus menekankan untuk mempraktekkan apa yang telah dipelajari, terutama bagi santri putri agar ibadahnya diterima.